Kabar terbaru terkait adanya ribuan perangkat desa dan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya turut berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (25/01/23).
Para perangkat desa ini membawa tiga tuntutan dalam aksinya.
Meliputi meminta kejelasan status perangkat desa, meminta peningkatan kesejahteraan perangkat desa, dan meminta penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NPID) nasional.
"Tuntutan ada tiga, ingin kejelasan status perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, dan Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa secara keseluruhan," kata Korlap PPDI Kabupaten Tasikmalaya, Diana Budiman, dilansir duniaoberita dari Tribunnews, Rabu.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, total ada enam tuntutan yang mereka bawa dan disampaikan kepada Komisi II DPR:
1. PPDI mohon kepada Ketua Komisi II dan anggota dewan untuk memasukkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk ke dalam Prolegnas dan dapat dituntaskan pada tahun ini,
2. Persatuan Perangkat Desa Indonesia memohon kepada pemerintah melalui Ketua Komisi II, agar dapat memberikan kejelasan status perangkat desa Indonesia sebagai aparatur pemerintah desa dengan diterbitkanya UU Aparatur Pemerintah Desa yang mengatur kejelasan status perangkat sebagaimana UU tentang ASN.
3. PPDI mendesak terhadap pemerintah untuk menindak dengan tegas tindakan semena-mena terhadap pemberhentian perangkat desa nonprosedural, serta memberikan sangsi kepada kepala desa yang bertindak semena-mena melakukan pemecatan apalagi yang sudah sampai ke PTUN.
4. PPDI menolak dengan tegas gagasan, ide yang mengusulkan masa kerja perangkat desa sama dengan masa kerja kepala desa. PPDI bukan jabatan politik akan tetapi kami menjadi perangkat desa melalui seleksi akademik.
5. Mendorong pemerintah memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa, sebagai ajang peningkatan kemampuan dalam menunjang profesionalisme kerja.
6. Mendorong pemerintah memberikan honor/insentif terhadap ketua RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa