KPU Bakal Batalkan Status Peserta Pemilu Parpol Jika Syarat Ini Tidak Dipenuhi

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

KPU Bakal Batalkan Status Peserta Pemilu Parpol Jika Syarat Ini Tidak Dipenuhi

Kabar terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan sanksi jika partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye (LADK).

Dikabarkan bahwa KPU mengatakan sanksi itu berupa pembatalan status peserta Pemilu.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan aturan itu terdapat dalam Pasal 67 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” demikian isi Pasal 67 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018, seperti dikutip, Sabtu (28/1/2023).

Idham mengatakan parpol juga wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika parpol tidak melaporkan, maka caleg dari parpol tersebut berpotensi tidak akan dilantik.

“Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih,” bunyi Pasal 68 ayat 1 PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

Sebelumnya, KPU RI mewajibkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal itu dimaksudkan agar lembaga keuangan dapat memantau aliran dana kampanye.

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu (28/1).

Idham mengatakan RKDK tersebut wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Kemudian, usai penghitungan suara, RKDK tersebut wajib ditutup.

“Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya pada umumnya. Dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari, itu kalau tidak salah aturannya,” kata dia.

Oleh : red duniaoberita
Sumber : Kompas Sulawesi/Detik.com

Terkini

Iklan

Follow us