Dikabarkan bahwa Hakim mempertahankan jika kasus yang menjerat Henry merupakan perdata dan bukan pidana.
Hal itu dibacakan hakim Syafrudin Ainor melalui amar putusan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, dikutip duniaoberita dari INews, Selasa (24/01/23).
Syarifudin mengatakan dengan adanya keputusan tersebut Henry dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas.
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujarnya.
"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," tutur Syarifudin.