Kabar terbaru terkait penjelasan ASN Hingga Perangkat Desa Boleh Menjadi Petugas PPS-KPPS atau tidak.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan ASN, PNS hingga perangkat desa menjadi petugas ad doc pemilu.Menurutnya, hal tersebut sudah tertuang dalam undang – undang ASN yang mana mekanismennya harus diberhentikan sementara dengan konsekuesi tidak bisa naik pangkat
“Menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara,” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor PBUN Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
“Dan konsekuensinya kan, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara kan, tidak bisa naik pangkat dan seterusnya-dan seterusnya. Kira-kira begitu,” sambung Hasyim.
Di samping itu, Hasyim menegaskan di perbolehkannya ASN jadi petugas ad hoc pemilu namum tidak terima double gaji melaikan honor.
“Yang gak boleh itu, double gaji. Sementara aturan kita tentang itu kan ada yang namanya gaji, ada yang namanya honor,” tegas Hasyim.
Adapun, Hasyim mengungkapan jika ada perangkat desa menjadi bagian tim ad hoc, maka tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara.
“Setahu saya tidak harus mundur ya, karena untuk bekerja di wilayah ruang lingkup desa. Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, menjadi anggota KPU, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,” tegasnya. .