Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang KUHP pada Selasa (6/12/2022), ternyata tak memengaruhi kegiatan Warga Negara Asing (WNA), daya tarik pariwisata, dan investor asing di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widodo Ekatjahjana, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12/2022). Widodo menuturkan, berdasarkan data keimigrasian terutama data kedatangan WNA melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Laut, Udara, dan Darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia naik secara signifikan dari 6-9 Desember 2022. "Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya Rancangan Undang-Undang KUHP (RKUHP) akan menurunkan jumlah wisatawan asing, investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RKUHP yang disahkan,” kata Widodo melalui keterangan tertulisnya,...
Berita Terbaru Indonesia