Kabar terkait Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara. Dikabarkan bahwa majelis hakim Rahman Rajagukguk, saat membacakan amar putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022) menyampaikan bahwa Indra terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang. "Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang," ujarnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas hakim. Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3...
Berita Terbaru Indonesia