DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from October 8, 2022

Terkait Pengusungan Capres-Cawapres, Berikut Jawaban Tegas Puan Maharani

Kabar terbaru terkait Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyampaikan PDIP menilai bahwa setiap partai politik memiliki momentum tersendiri dalam memilih dan mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. "Bagi kami PDIP, proses demokrasi itu tentu saja setiap partai mempunyai  timing  (waktu) atau momentum tersendiri untuk kemudian bisa mengumumkan atau memilih seseorang," kata Puan kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu, usai melakukan jalan sehat bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dikabarkan bahwa hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi keputusan beberapa partai politik yang telah menentukan capres ataupun cawapres yang akan diusung dalam Pilpres 2024 mendatang. Lebih lanjut, Puan menilai setiap partai politik tentu saja memiliki mekanisme dan tata caranya masing-masing dalam menentukan capres dan cawapres. Hal itu pun, tambah dia, merupakan bagian dari proses demokrasi. De...

Terungkap Respons Heru Budi Usai ditunjuk Jadi Pj Gubernur DKI

Kabar terbaru terkait Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan purnatugas pada 16 Oktober mendatang. Heru Budi merespons keputusan itu. “Tunggu saja, belum ada pengesahan,” kata Heru Budi, Sabtu (8/10/2022). Heru ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI berdasarkan hasil Sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Akhirnya Keluar Sanksi terhadap Polisi yang Jilat Kue HUT TNI

Kabar terbaru terkait dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat, pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke- 77 resmi dipecat tidak hormat dari institusi Polri. Dikabarkan bahwa Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat, pada hari ini, Jumat (7/10/2022). "Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dikutip dari Antara. Terkait putusan tersebut, Adam Erwindi menyebut yang bersangkutan mengajukan banding. "Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujarnya.

Apakah RI Diberikan Sanksi oleh FIFA atas Tragedi Kanjuruhan Malang? Ini Jawabannya

Kabar baik datang dari Presiden Republik Indonesia Jokowi yang mengungkapkan bahwa  Indonesia tidak dikenai sanksi oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) atas kericuhan setelah pertandingan sepak bola Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10). "Berdasarkan surat (surat dari FIFA) tersebut, alhamdulillah, sepak bola Indonesia tidak dikenai sanksi oleh FIFA," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat malam. Dikabarkan bahwa Presiden Jokowi mengatakan bahwa surat tersebut adalah tindak lanjut dari komunikasi melalui telepon antara dirinya dan Presiden FIFA Gianni Infantino pada hari Senin (3/10). Dalam surat tersebut, turut disebutkan bahwa FIFA dan pemerintah Indonesia akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Untuk kelancaran upaya itu, FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses transformasi. "FIFA bersama-sama dengan Pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia," u...

Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Ini Beberapa Pasal di KUHP yang Jerat Tersangka

Kabar terbaru terkait  pasal yang dipakai dalam  KUHP yang disangkakan terhadap para tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang.  Pasal 359 KUHP "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun." Pasal 360 KUHP (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Penyelenggara kejuaraan Olahraga wa...