DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from August 12, 2022

Panggil Paspampres yang Pukul Sopir Truk, Gibran: Kasar Banget...

Kabar terbaru terkait wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka murka dengan kasus pemukulan terhadap sopir truk yang dilakukan oleh anggota Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres) di Solo. Dikabarkan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku malu dan kecewa berat atas sikap kasar yang ditunjukkan Paspampres terhadap warganya. "Rekaman CCTV sudah saya pegang. Jelas banget kejadiannya, kasar banget. Kejadiannya juga di dekat rumah saya. Bayangkan, aku  isin  (malu)  banget ," kata dia, kepada media di Balai Kota Solo, Jumat (12/8). Gibran malu dan kecewa dengan perlakuan Paspampres. Dia bahkan mencopot masker yang dikenakan anggota Paspampres, Hari Misbah, yang merupakan pelaku pemukulan sopir truk. Saat itu Hari akhirnya mengaku salah dan meminta maaf melalui awak media setelah dipanggil Gibran. Hari dan korban sopir truk sempat dipanggil ke kantor Wali Kota Solo di Balai Kota. "Kalau bagi saya permasalahan ini belum selesai. Mereka minta maaf karena ...

Ferdy Sambo Menjadi Tersangka, Presiden Jokowi Ungkap Hal Tegas

Kabar terbaru terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan segala keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Ya tanyakan ke Kapolri, saya udah keseringan menyampaikan itu. Tanyakan ke Kapolri. Kan sudah jelas semuanya," kata Jokowi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022). Dikabarkan bahwa saat ditanyakan mengenai desakan untuk membuka motif pembunuhan secara detail, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Listyo. "Tanyakan ke Kapolri, karena sudah jelas semuanya. Tanyakan kapolri," kata Jokowi. (duniaoberita/Okezone)

Ex Pengacara Bharada E Mau Gugat Jokowi dan Kapolri Rp 15 Triliun, Alasannya Tak Terduga

Kabar terkait kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Deolipa Yumara,  meminta uang fee kepada negara. Dikabarkan bahwa uang tersebut sebagai imbalan selama lima hari mendampingi kliennya itu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Nominal uang lelah yang diminta Deolipa Yumara tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp 15 triliun. Permintaan tersebut diungkapkan Deolipa Yumara sehari setelah surat kuasa hukumnya untuk mendampingi Bharada E dicabut atas nama kliennya itu. Deolipa Yumara merasa pencabutan surat kuasa hukum tersebut sepihak. "Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat, (12/8/2022). Namun, dia tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp 15 triliun tersebut. Hanya, Deolipa menegaskan...

Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Untuk Kapolri: Bapak Kapolri yang Saya Hormati....

Kabar terbaru terkait Irjen Ferdy Sambo mencurahkan isi hatinya lewat surat kepada Kapolri. Berikut isi suratnya:  “Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyanpaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri,” kata Irjen Ferdy Sambo dalam surat terbuka yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, di rumah pribadinya yang berada Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, seperti dikutip voi.id, Kamis 11 Agustus. Dalam surat terbukanya, Irjen Ferdy Sambo berbicara soal kekhilafan sebagai manusia. Karena itu, permohonan maaf disampaikan. “Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan s...

Tak Minta Dibebaskan, Bharada E Ternyata Punya Permintaan Mengejutkan

Kabar terkait Bharada E tak minta untuk dibebaskan atas kasus yang menimpanya ini. Dikabarkan bahwa melansir Tribun Wow, permintaan Bharada E ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Deolipa Yumara. Bharada E, ujar Deolipa berada di posisi sulit di hari insiden penembakan Brigadir J. Sebab, jika Bharada E tak melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, justru nyawanya lah yang akan terancam. Alhasil Bharada E dalam kondisi mata terpejam diselimuti rasa takut menembak Brigadir J. Kini setelah menjadi tersangka, Bharada E siap menjadi Justice Collaborator (JC) guna mengungkap kasus ini. Adapun Deolipa membeberkan harapan sang klien pasca menyanggupi sebagai JC seperti yang dilansir dari YouTube MNC News. Saat ini Bharada E, kata Deolipa sangat mengharapkan mendapat permintaan maaf. Baik dari pihak keluarga Brigadir J, masyarakat, dan institusi Polri. "Yang diharapkan klien saya itu mendapatkan maaf dulu. Dari masyarakat, dari keluarga korban, dari Brimob yang dimana t...

LPSK Diduga Disuap 2 Amplop Tebal Usai Bertemu Ferdy Sambo, Terungkap Faktanya

Kabar terbaru terkait wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengaku adanya pemberian dua amplop tebal usai bertemu Irjen Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 lalu. Dikabarkan bahwa Edwin mengungkapkan pemberian amplop itu dilakukan di kantor Propam Polri. Dua amplop tebal itu diduga berhubungan dengan kasus kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022., beberapa hari setelah kabar insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J mencuat. "Pertemuan di kantor Propam pada 13 Juli 2022. Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022). Saat itu, staf LPSK yang mendatangi Kantor Propam berjumlah dua orang sedang melakukan koordinasi dengan Irjen pol Ferdy Sambo terkait pengajuan permohonan perlindungan termasuk untuk Bharada E. Edwin menyebutkan, peristiwa pemberian amplop itu terjadi saat salah satu staf LPSK sedang menunaikan ibadah salat di...

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Akhirnya Respon Usai Dituding Tidak Tanggung Jawab Soal Kasus Sambo

Kabar terbaru terkait anggota yang DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menyindir Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak bertanggung jawab terkait kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Hal itu ia sampaikan menanggapi video respon Edward terkait kasus Sambo saat ditanya wartawan. Dalam video itu, Edward tampak tertawa dan terdapat kata-kata "Gila lo,". "Respon Wamenkumham ini tak bertanggung jawab dan tutup mata atas kejahatan yg terjadi," tulis Fadli Zon di akun Twitter pribadinya, Kamis (11/8/2022). Sementara itu, Edward mengaku enggan menanggapi sindiran Fadli Zon. Menurutnya, pernyataan Fadli Zon tidak berbobot. "Saya kira gak perlu ditanggapi. Itu hal remeh temeh bagi saya," kata Edward di Grha Oikumene, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Ia tidak menampik dirinya menanggapi kasus Ferdy Sambo dengan tertawa. Namun, ia mengatakan bahwa saat ditanya wartawan konteksnya sedang bercanda. "Harus melih...

Terbongkar Daftar 27 Anggota Polri yang Diduga Melanggar Kode Etik

Kabar terbaru terkait adanya  31 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dikabarkan bahwa kalau 11 anggota di antaranya harus ditahan di tempat khusus. Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak professional dalam penanganan awal kasus Brigadir J. Hal itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022. "Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit. Berikut daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai berikut: 1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri 2. Brigje...