Kabar terbaru terkait Klaim Polri bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dibebaskan dengan alasan membela diri mendapat pertentangan dari Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. "Kalau seandainya benar Bharada E ini membela diri dan harus bebas, maka tidak bisa dibebaskan oleh polisi. Yang bisa membebaskan adalah hakim melalui sidang pengadilan, Jadi tidak cukup hanya ohhh karena membela diri. Tidak bisa. Nah ini sakti namanya," ujar Susno seperti dikutip dari chanel Youtube Polisi Ooh Polisi pada Kamis (28/7). Dikabarkan bahwa menurut Susno, Bharada E versi polisi sudah menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga meninggal dunia. Karena itu, lanjut Susno, Bharada E wajib ditetapkan sebagai tersangka. Susno menegaskan terkait peran Bharada E, sesuai laporan kedua, seharusnya menjadi tersangka. "Setidak-tidaknya Bharada E memberikan keterangan bohong. Kalaupun ada cerita lain, maka kasusnya akan berbalik. Pera...
Berita Terbaru Indonesia