Sertifikat menjadi dokumen penting dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Ada syarat dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya di Badan Pertanahan Nasional. Ya, kepemilikan sertifikat tanah sangat penting di zaman saat ini. Selain bukti kepemilikan, sertifikat tanah menjadi dasar hukum penguasaan sebidang tanah oleh seseorang. Dengan memiliki sertifikat tanah, pencaplokan tanah oleh orang yang bertanggung jawab bisa diminimalisir. Nah, Anda yang memiliki rumah atau tanah pun disarankan segera mengurus sertifikat tanah ke kantor BPN. Untuk mengihindari calo atau hal tak diinginkan, masyarakat diminta langsung mendatangi kantor BPN setempat. Perlu diketahui, biaya untuk pembuatan sertifikat tanah berbeda di setiap wilayah, dan dibedakan berdasarkan jenis sertifikat yang diurus. Di bawah ini dirangkum syarat lengkap dan biaya-biaya untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dilansir dari indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengk...
Berita Terbaru Indonesia