Kabar terbaru terkait Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo bawa kabar gembira buat para honorer PNS. Dikabarkan bahwa melalui Surat Edaran (SE) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian tenaga honorer 2023 segera diterbitkan oleh KemenPAN-RB. Selanjutnya Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023. “Jadi, 2023 istilah honorer nggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK,” kata Averouce di Jakarta, Jumat (27/5). Menurutnya Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer Sebelumnya, MenPAN...
Berita Terbaru Indonesia