DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from February 12, 2022

PSI Kini Serang Prabowo

Kabar terbaru terkait kebijakan Menhan Prabowo yang memborong enam pesawat tempur generasi 4,5 Dassault Rafale, buatan Prancis, menuai kritik keras dari petinggi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Dikabarkan bahwa partai yang dipimpin oleh Giring Ganesha itu mempertanyakan keputusan Prabowo dibalik pembelian alutsista tersebut. "Pak Prabowo Subianto, apakah layak kita jor-joran belanja pesawat tempur sekarang? Musuh kita sekarang virus, senjata yang dibutuhkan obat dan vaksin," tulis Juru Bicara PSI, Rian Ernest dalam keterangan persnya dikutip DepokToday.com dari Wartaekonomi--Jaringan Suara.com pada Sabtu 12, Februari 2022. Kemudian, Rian mendesak Prabowo untuk transparan soal pengadaan armada tempur itu. "Sikap terbuka itu bisa dimulai dengan merilis rencana strategi pembelian Alutsista. Apa saja yang mau dibeli, apa dasar kebijakannya, dan seterusnya," ucap Rian. Menurutnya, jangan sampai kebijakan menjadi bola liar di publik dan dikaitkan dengan pemilihan p...

Heboh! Kapolri Didesak Copot...

Kabar mengejutkan datang dari Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memecat Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi. Dikabarkan bahwa  IPW menilai keduanya harus dipecat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri "Kami meminta Kapolri mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Perkap," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya, Sabtu (12/2/2022). Selanjutnya hasil investigasi IPW di lapangan, sebut Sugeng, ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga yang merupakan pelanggaran HAM. Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sementara Pasal 3 ayat 2 Und...

Gadis 16 Tahun Ini Diperkosa Hampir Ratusan Kali

Kabar terbaru terkait dilaporkan di Maharashtra, India, seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban perbudakan seks yang hampir melayani 400 pria setiap harinya secara bergiliran. Dikabarkan bahwa peristiwaan pemerkosaan naas yang menimpa seorang gadis 16 tahun ini menghebohkan publik dan memicu amarah dari masyarakat. Seorang gadis 16 tahun yang merupakan tunawisma tersebut telah menjadi salah satu kasus pemerkosaan yang berantai di India. Hal ini berawal ketika dirinya diseret oleh tiga pria ketika sedang mengemis di halte bus, kemudian datang kedua pria yang merupakan polisi, ia berpikir bahwa ketiga pria tersebut adalah polisi yang ingin mengamankan nya. Namun malangnya, ternyata polisi tersebut bukannya melindungi dan mengamankannya namun justru ia diperkosa hingga berujung kasus pemerkosaan oleh ratusan pria. Dilansir dari Daily Mail pada 16 November 2021, tujuh pria yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap gadis remaja 16 tahun di Beed, Maharashtra tersebut telah ditangkap. ...

JHT Hanya Bisa Diambil Jika ...

Kabar terbaru datang dari Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru soal Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Tenaga Kerja. Dikabarkan bahwa peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengatur soal tat acara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari rua atau JHT. Peraturan Menaker tersebut mensyaratkan pencarian manfaat JHT hanya bisa dilakukan di usia 56 tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 3 dan 5 Permenaker No 3 Tahun 2022. Pasal 3: Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Dalam pasal 5 dijelaskan prosedur pencairan JHT jika Peserta mengundurkan diri atau terkena PHK di tempat kerjanya. Pasal 5: Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat ...

Heboh Dokter Cantik di Malang Menangis

Kabar terbaru datang dari video seorang dokter cantik di Malang menangis, viral di media sosial. Pada video itu, perempuan tersebut mengaku menjadi korban mafia tanah hingga aset berupa tiga unit rumahnya hilang. Dikabarkan bahwa video bertuliskan surat terbuka untuk Presiden Jokowi ini diunggah oleh akun @anisananilie.  Selanjutnya bahwa pada video itu perempuan tersebut meminta tolong kepada kapolri untuk membantunya, sehingga aset rumah tersebut kembali. Sementara itu muncul juga video lainnya yang diunggah oleh akun @hendryirawan80 sebagai tanggapan atas video dokter tersebut, bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Seban tiga sertifikat rumah tersebut merupakan harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia menyatakan bahwa aset tersebut merupakan sengketa harta gono gini dan lelang sudah sesuai prosedur. Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto pun bergerak cepat atas dua video viral tersebut. Dia mendatangi Pengadilan Negeri Kota Malang untuk melakukan klarifikasi. ...

3 Ex Polisi Ini Divonis Mati

Kabar terbaru datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan polisi pada Kamis (10/2). Dikabarkan bahwa ketiga mantan polisi itu masing-masing atas nama Agung Sugiarto, Wariyono, dan Tuharno. Eks personel Polres Tanjungbalai itu terbukti bersalah menjual sebagian hasil tangkapan sabu-sabu seberat 76 kilogram. Sahroni mengatakan hukuman berat seperti itu memang diperlukan untuk memberi efek jera terhadap para pengedar narkoba. Terlebih lagi, ketiga terdakwa melakukan tindakan itu ketika masih berstatus anggota Polri. "Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (11/2). Dia menyebut para terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya turut memberantas barang haram ini. Selain itu, peredaran narkoba juga tidak boleh ditoleransi, sehingga hukuman bagi p...

Aturan Larang Pinjol Tagih Nasabah Lewat Cara Ini

Kabar menarik kembali datang dari Otoritas Jasa Keuangan )OJK) masih terus melakukan upaya pembenahan terhadap aktivitas bisnis fintech peer-to-peer lending guna memastikan aspek perlindungan konsumen tetap terpenuhi. Dikabarkan bahwa terbaru, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mulai memberlakukan aturan pelarangan penagihan nasabah dengan menggunakan jasa debt collector. “Penagihan dengan menggunakan jasa debt collector ini akan dikaji ulang, dan bahkan bisa dilarang,” ujarnya melalui saluran virtual dalam forum Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat, 11 Februari. Menurut Wimboh, salah satu aspek yang menjadi kajian otoritas adalah unsur pengawasan di lapangan. Pasalnya, kebanyakan dari fintech lending alias pinjaman online (pinjol) itu menggunakan pihak ketiga dalam menagih nasabah yang menunggak. Sehingga, dengan adanya jasa debt collector yang merupakan tenaga outsourcing bakal semakin mempersulit supervisi dari OJK. “Debt collector...

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2022

Kabar terbaru terkait biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua ke anak, serta syarat dan cara mengurus di Kantor BPN tanpa jasa notaris 2022. Dikabarkan bahwa mengurus balik nama sertifikat tanah warisan adalah penting, pasalnya bisa menjadi bukti kepemilikan properti yang berasal dari orang tua. Proses mengurus balik bama sertifikat tanah juga penting untuk mencegah masalah-masalah hukum atau sengketa tanah yang bisa terjadi di masa mendatang. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), waktu yang diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanag hanya membutuhkan lima hari kerja dengan sejumlah biaya yang perlu disiapkan. Sebelum ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda bisa menghitung sendiri biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus: Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000. Misalnya, jika warisan tanah orang tua seharga Rp1 juta per meter persegi dengan luas tanah 100 m2, biaya yang perlu Anda keluarkan untuk bal...

Gus Miftah Mengislamkan Natasha Wilona? Ternyata...

Kabar mengejutkan terkaiit bintang sinetron dan film Natasha Wilona dikabarkan pindah keyakinan. Dikabarkan bahwa video Nastaha Wilona saat memutuskan mualaf dipandu Gus Miftah pun bahkan viral di media sosial. Berdasarkan hal itu, Gus Miftah akhirnya buka suara dan menepis kabar tersebut. Menurut Gus Miftah, kabar Natasha Wilona menjadi mualaf tersebut tidak benar. Video yang tersebar luas di media sosial hanya editan yang dilakukan orang tidak bertanggung-jawab. Selama ini Gus Miftah tidak pernah kenal hingga bertemu Natasha Wilona. Meski video Natasha Wilona mualaf itu viral, Gus Miftah tidak terganggu. "Saya justru terganggu kalau ada anggapan, seolah-olah orang non Islam itu kalau ketemu Gus Miftah pasti mualaf, itu bahaya," kata Gus Miftah di Omah Asa, Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). Kalaupun ada yang memutuskan mualaf, lanjut Gus Miftah. "Mereka merasa enjoy melihat saya beragama. Kayak Cindy JKT48 yang mau masuk Islam karena nyaman melihat say...