DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from February 1, 2022

Boy Rafli Amar Sebut Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris

Kabar terbaru terkait pondok pesantren merupakan salah satu pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai kesilman kini nama baiknya tercoreng. Dikabarkan bahwa pasalnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Boy Rafli Amar menuding pondok pesantren tanpa bukti yang konkret. Itu terkait ada 199 pondok pesantren yang terafiliasi kelompok teroris. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/2/2022). “Pernyataan Kepala BNPT tersebut telah membuat resah masyarakat serta merugikan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam,” ujarnya. Menurut Guspardi, seharusnya Boy Rafli menyelidiki kebenaran informasi tersebut sebelum membeberkan kepada publik. “Penyebutan sebuah lembaga pesantren yang berafiliasi dengan gerakan terorisme harus benar-benar terverifikasi,” ucapnya. Baik itu secara data, mekanisme, kriteria dan indikator dengan jelas, terukur dan akurat untuk penetapannya terafilasi ...

Andika Perkasa Kasih Perintah

Kabar terbaru datang dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan perintah bagi prajurit yang bertugas di daerah perbatasan Papua. Dikabarkan bahwa Panglima TNI memerintahkan para prajurit agar selalu mengedepankan sikap humanis dan persuasif saat bertugas. "Beri tahu semua anggotanya, jangan begitu mudah menggunakan senjata," katanya kepada para Komandan Satuan dan Komandan Rayon Militer yang ada di wilayah Yonif 755/Merauke, Papua pada Senin, 31 Januari 2022. Panglima TNI mencontohkan, ketika mendapati pelintas batas yang tidak memiliki dokumen dan tanpa senjata, prajurit dilarang menembak. "Kalau misalnya ada pelintas batas yang tidak memiliki dokumen dan sebagainya, dan mereka tidak bersenjata, kita tidak boleh menembak," ujarnya dikutip dari Antara. Panglima TNI juga meminta agar para prajurit selalu membina hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Sebelumnya, tiga prajurit anggota Satgas Kodim Yonif Raider 408/Suhbrastha gugur ditembak KKB Papua pada...

Jusuf Kalla Tantang BNPT, Politikus Ini Ungkap Hal Ini

Kabar mengejutkan datang dari Anggota DPR RI, Fadli Zon tampak setuju dengan pernyataan dari Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla yang meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk tidak menyamaratakan anggapan bahwa semua pondok pesantren terafiliasi dengan jaringan terorisme. Dikabarkan bahwa Fadli Zon meminta juga BNPT untuk mengumumkan saja nama-nama pesantren yang dicurigai tersebut. "Sebaiknya segera umumkan saja pesantren yg dituduh terafiliasi jaringan terorisme shg tak meresahkan masyarakat," kata Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon, Selasa, 1 Februari 2022. Dia juga menyebut, pembukaan data pesantren oleh BNPT agar tidak memunculkan curiga dan merusak nama baik pesantren. "Jgn membuat saling curiga n merusak nama baik pesantren," ucap Fadli Zon. Sebelumnya, JK menantang BNPT untuk segera bertindak jika menemukan pesantren yang terbukti terpapar paham radikal dan terorisme. "Ya tentu kalau ada...

Ratusan Massa Kepung Polres

Kabar mengejutkan terkait massa yang datangi Poleres Pamekasan, ratusan masa Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben Sampang, Madura meminta salah seorang tokoh, Habib J, dibebaskan dari sel tahanan atas dugaan pencabulan. Dikabarkan jika massa yang datang merupakan jamaah dari tokoh yang awalnya tidak mengetahui perkara yang menjeratnya. Tokoh agama tersebut ditangkap polisi saat akan memberikan ceramah kepada jemaahnya. Mengetahui tokoh mereka ditangkap polisi, ratusan massa langsung menyusul ke Polres Pamekasan dan meminta tokoh dibebaskan. Tokoh tersebut merupakan warga Desa Panaguan, Proppo, Pamekasan yang diciduk polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur Oktober 2021. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, tokoh agama ini sudah dipanggil dua kali tetapi tidak mengindahkan. "Bahkan memilih kabur dari rumahnya," terang Tomy, Selasa (1/2/2022). Menurutnya, dari hasil penyelidikan tokoh tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap dua an...

Yahya Waloni Bebas

Kabar terbaru terkait Yahya Waloni selesai menjalani masa hukuman 5 bulan penjara di rutan Bareskrim. Yahya Waloni bebas per hari ini. “Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dimintai konfirmasi, Senin (31/1/2022). Akan Tetapi Ramadhan tidak memberikan informasi rinci terkait selesainya masa tahanan Yahya. Dia hanya mengatakan Yahya Waloni resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. “(Selesai) Menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim,” ujarnya. Sebagaimana diketahui kalah  Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara. Yahya Waloni diyakini melakukan tindak pidana melakukan ujaran kebencian terkait SARA. “Mengadili menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di kelompok masyarakat tertentu ...

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus

Kabar mengejutkan terkaiit Kabar terbaru untuk Bunda yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap, sehingga tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3. Dikabarkan bahwa  Ketiga kelas tersebut akan menjadi kelas tunggal. Kenapa ketiga kelas tersebut dihapus? Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan bahwa, hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. "Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ungkap Anggota DJSN Iene Muliati, beberapa waktu lalu. Nah, kelas tunggal itu disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah memiliki roadmap penerapan kelas tersebut. "KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," kata Iene Muliati di dalam...

Habib Yusuf Alkaf Ditangkap

Kabar terbaru datang dari seorang Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (31/1/2022) malam. Dikabarkan bahwa Warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, itu diamankan polisi karena terkait dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, sekitar pukul 19.30 WIB. Ditangkapnya habib yang sering berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official ini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Kata dia, pencabulan itu dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya di kediamannya. "Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah u...

Sosok Pemuda Di Singapura Diminta Jokowi Pulang ke RI

Kabar terbaru terkait kisaran gaji Ainun Najib yang bekerja di Singapura.  Dikabarkan bahwa sosok Ainun Najib kini menjadi perbincangan, sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membawa pulang praktisi teknologi Ainun Najib dari Singapura ke Indonesia. Sampai-sampai Jokowi bilang kiai Nahdlatul Ulama (NU) harus turun tangan membujuk Ainun pulang hingga nego gaji. Ainun Najib merupakan lulusan Universitas Teknologi Nanyang (NTU) Singapura dengan mengambil jurusan Teknik Komputer. Setelah lulus dari NTU, dia bergabung dengan sebuah perusahaan, IBM Singapura, sebagai software engineer. Kemudian Ainun menjabat sebagai konsultan senior di sana. Lalu berapa kira-kira gaji Ainun Najib yang pernah menjadi software engineer di Singapura? Melansir glassdoor, Jakarta, Senin (31/1/2022), gaji rata-rata software engineer di Singapura mencapai SGD5.000 per bulan atau setara Rp53,02 juta (kurs Rp10.605 per SGD). Sementara, pekerjaan ini juga mendapatkan ua...