DUNIAOBERITA.COM Skip to main content

Posts

Showing posts from January 11, 2022

WAJIB TAHU ! Gaji Perangkat Desa Terbaru 2022

Kabar terbaru terkait banyaknya peminat akan jabatan kepala desa ini bisa diketahui dari ramainya persaingan saat Pilkades tiba. Dikabarkan bahwa menjadi Kepala Desa bukan perkara mudah dan harus melalui berbagai macam proses. Selain itu, aliran dana desa menjadi tanggungjawab penuh para perangkat desa terpilih. Terlebih saat Pilkades tiba, sudah pasti banyak mengeluarkan biaya bagi calon yang akan bertarung meperebutkan kursi tersebut. Lalu, berapa penghasilan kepala desa dan berapa lama masa jabatannya? Gaji kepala desa ( gaji kades) diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). "Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 s...

Akhirnya Terungkap Alasan Hakim tidak Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kabar terbaru berkaitan dengan Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopir pribadinya Zen Vivanto divonis pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Dikabarkan bahwa putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen dengan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri mengapa tidak menghukum Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen dengan menjalani rehabilitasi. Berdasarkan ketentuan UU, majelis hakim menilai pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika lah wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menilai Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen tidak termasuk dalam kualifikasi pecandu narkotika dan atau korban penyalaguna narkotika. Berdasarkan UU, pecandu narkotika ...

Minta FH Tak Dipenjara, Pengacara Ungkap Hal Mengejutkan

Kabar terbaru terkait Pengacara Ferdinand Hutahaean, Zaky Rasidik mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Bareskrim Polri. "Apa saja upaya-upaya hukum yang akan dilakukan, pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan," kata Zaky Rasidik kepada wartawan, Selasa (11/1/2022). Dikabarkan bahwa Zaky mengatakan bahwa kesehatan kliennya menjadi salah satu alasan penangguhan penahanan. Selain itu, ia menyebut Ferdinand tulang punggung keluarga. "Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," ujarnya. "Kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga, sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," sambungnya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Ia menyebut keluraga akan menjadi penjamin Ferdinand. "Jaminannya yang pertama kita pastikan kl...

Ferdinand Hutahaean Pernah Sebut Jokowi Anak Haram dari Ayah PKI, Henry Subiakto Ungkap Hal Tegas Ini

Kabar terbaru datang dari Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Prof. Henry Subiakto mengungkapkan, Ferdinand Hutahaean pernah mencuitkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah anak haram dari seorang ayah PKI pada 2019 lalu. Dikabarkan bahwa Menurut Henry Subiakto, tuduhan Ferdinand Hutahaean tersebut bisa dipidanakan karena dilarang di dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun berhubung pasal tersebut merupakan delik aduan absolut, Henry Subiakto menjelaskan, Ferdinand Hutahaean hanya bisa diproses hukum apabila korban mengadu langsung ke Kepolisian. "Ada yg nanya ttg cuitan ini kena pidana atau tdk? Jelas ini tuduhan & fitnah yg dilarang psl 27 ayat (3) UU ITE. Tp pasal itu DELIK ADUAN ABSOLUT. Korban hrs ngadu ke polisi. Jika pak Jokowi tdk lapor, pelaku bebas. Ini berlaku sjk revisi ITE 2016, Presiden disamakan dg warga," kata Henry Subiakto, dikutip  SeputarTangsel....

Hakim Vonis Nia dan Ardi Bakrie, Berapa Tahun?

Kabar terbaru datang dari selebritas terkenal Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dikabarkan bahwa Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia dkk. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberanta...

Bukan Penistaan Agama, Polisi Ternyata Jerat Ferdinand Hutahaean dengan Pasal Ini

Kabar terbaru berkaitan dengan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi ditahan oleh pihak kepolisian usai menjalani pemeriksaan sekitar sebelas jam pada Senin, 10 Januari 2021. Dikabarkan bahwa sebelum akhirnya ditahan, Ferdinand Hutahaean juga ditetapkan sebagai tersangka buntut cuitan yang menyinggung soal dugaan SARA beberapa waktu yang lalu. Meski begitu, polisi tak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama dalam kasus cuitan bernuansa SARA itu. Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan polisi saat ini menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA. "Sementara ini belum (pasal penodaan agama)," kata Ramadhan Senin, 10 Januari 2022. Tak main-main, dalam kasus tersebut Ferdinand terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun penjara. "Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya. Lebih rinci Ramadhan menuturkan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik dalam kasus eks politisi Demokrat adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan ...

Heboh Aksi Ulama Marah dan Bentak Anggota Dewan, Terungkap Fakta Fakta Ini

Kabar terbaru datang dari sebuah video yang merekam aksi tokoh ulama di Garut yang memarahi dan membentak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, viral di media sosial. Dikabarkan bahwa hal itu diketahui terjadi pada aksi penolakan paham NII yang dilakukan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleran (Al Magari), Rabu 5 Januari 2022 lalu. Di tengah jalannya aksi yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Garut itu, seorang ulama ternama yang juga pimpinan pondok pesantren terlihat sedang berorasi. Tiba-tiba ia menghampiri seorang anggota dewan berpakaian warna kuning dan kemudian membentaknya sambil menunjuk-nunjuknya. Tak cukup sampai di situ, ulama yang akrab disapa Ceng Mujib itu pun kemudian menghampiri seorang anggota dewan perempuan dan kembali menumpahkan kekesalannya dengan membentaknya dan menggebrak mejanya. Sejumlah pejabat lainnya yang turut hadir di tempat itu pun tak luput dari sasaran kemarahan sang kyai. Kemarahan C...

Layani Ibu Kost Demi Tutup Uang Tagihan, Aku Pasrah! Terungkap Hal Ini

Namaku Rian. Saat ini, aku masih menjadi mahasiswa baru di salah satu Universitas negeri terbaik di Kota S. Sebagai seroang mahasiswa rantau, aku cukup mudah kenal dengan masyarakat sekitar, terutama teman-teman satu indekos denganku. Ya, aku memilih indekos karena biaya yang cukup terjangkau dan supaya mudah bergaul dengan banyak orang. Namun, aku ternyata bernasib sial di indekos ini. Sebab, aku kerap mendapat perlakuan buruk dari pemiliknya, Bu Yani. Ketika kenal kali pertama dengan Bu Yani, aku rasa beliau seorang yang cukup ramah dan mudah tersenyum. "Jadi, saya boleh sewa kamar ini, ya, bu?" ujarku kala itu. "Iya, tentu Mas Rian. Kalau bayar telat sekali pun, saya bisa maklum, kok," sahut Bu Yani. Mendengar itu, aku sebenarnya tidak berharap untuk bayar telat karena tidak biasa punya utang. Akan tetapi, dalam perjalanannya, aku sampai harus telat bayar selama 15 hari. "Ini mau dibayar kapan, mas!" tanya Bu Yani. "Iya bu. Maaf terlambat, saya bel...

Akhirnya Terungkap Jawaban Tegas Gibran Soal Dilaporkan Ke KPK

Putra Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.  Atas dasar hal itu, Gibran mengaku belum mengetahui secara terperinci perihal laporannya. Ia juga tidak tahu dalam kasus apa dia dan adiknya dilaporkan oleh dosen UNJ kepada KPK. "Korupsi opo? Pembakaran hutan? TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)? Nanti takon (tanya) Kaesang ae (saja),” katanya. Dia tidak mempermasalahkan pelaporan itu. Namun dia menegaskan tidak melakukan apa yang ditudingkan oleh pelapor yang merupakan mantan aktivis tahun 1998 itu. “Ya, silakan dilaporkan; kalau salah, ya, kami siap [diperiksa]. Salahe opo, ya, dibuktikan, ngono ae (itu saja),” ujar Wali Kota Solo itu. Dalam laporannya, dosen UNJ itu menyebut perusahaan PT SM yang terlibat dalam pembakaran hutan. Namun, saat disinggung nama perusahaan itu, Gibran meminta menanyakannya kepada Kaesang. Sebab dia sudah tidak lagi mengurus bisnisnya dan urusan bisnis diserahkan kepada sang adi...

FH Ditahan, Terungkap 2 Alasan Ini

Kabar terbaru datang dari Polri menyatakan Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa dengan status tersangka.  Dikabarkan bahwa meski akhirnya Ferdinand Hutahaean mengikuti proses pemeriksaan. "Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka karena kondisi kesehatan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 10 Januari. Penolakan dari Ferdinand beralasan menderita penyakit. Tetapi, ketika tim dokter memeriksa kesehatan dan menyatakan Ferdinand Hutahaean sehat, akhirnya eks politikus Demokrat itu mau dimintai keterangan sebagai tersangka. "Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ramadhan. Saat ini, Ferdinand Hutahaean ditahan di rutan Bareskrim Polri. Penahanan ini tentu dengan alasan subjektif dan objektif penyidik. "Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan, yang pertama a...