Kabar terkait Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke Mapolresta Serkot, Jumat siang, 30 Desember 2022.
Dikabarkan bahwa Dito tidak pernah hadir saat dimintai keterangan di ruang sidang, sejak sidang pertama.
“Kejari Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota,” ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, di kantornya, dikutip duniaoberita.com dari kabar6, Sabtu (31/12/22).
Dito Mahendra dilaporkan atas Pasal 224 KUHP, mengenai dengan sengaja tidak hadir ke persidangan meski telah diminta datang oleh JPU untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Laporan itu dibuat setelah dilakukan analisa oleh para JPU serta jaksa di Kejari Serang. Karenanya, Dito Mahendra dilaporkan ke polisi.
“Kejari Serang menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana diatur Pasal 224 KUHP,” jelasnya.
“Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP,” tegasnya.
AYO BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI
DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS