Ini Jawaban Tegas KPU Usai Partai Ummat Keberatan Tak Lolos Verifikasi Faktual Skip to main content

Ini Jawaban Tegas KPU Usai Partai Ummat Keberatan Tak Lolos Verifikasi Faktual

Kabar terkait Partai Ummat keberatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Dikabarkan bahwa KPU mengatakan bahwa pihaknya melakukan rekapitulasi nasional, di KPU NTT dan Sulawesi Utara Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Sebagaimana yang dibacakan oleh KPU NTT, KPU Sulawesi Utara dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di KPU RI, Partai Ummat oleh KPU NTT, dan KPU Sulut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi tersebut," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/12).

Idham mengatakan bahwa surat keberatan harusnya diajukan ke KPU NTT dan Sulut. Idham mengatakan bahwa KPU dua provinsi tersebut tidak menerima surat keberatan dari Partai Ummat.

"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi? Mereka menyampaikan tidak ada keberatan," sambungnya.

Idham mengatakan bahwa KPU RI tetap menerima surat keberatan dari Partai Ummat.

"Kemarin pada saat rekapitulasi di tingkat nasional, ada partai yang menyampaikan surat keberatan dan itu kami terima. Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI, di tingkat kabupaten/kota, di tingkat provinsi itu tidak ada keberatan," katanya. (duniaoberita/Jitunews)