Geruduk Gedung Kejagung RI, PMI Desak Kejati Papua Tetapkan Johanes Rettob Sebagai Tersangka Skip to main content

Geruduk Gedung Kejagung RI, PMI Desak Kejati Papua Tetapkan Johanes Rettob Sebagai Tersangka

duniaoberita.com - Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI), kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanudin agar memerintahkan Kejati Papua segerah menetapkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dalam perkara Penyidikan skandal dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme  pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022.

Adapun tuntutan dari aksi PMI ini hanya  satu yaitu Kejagung RI bersama Kejati Papua segerah menetapkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Peswat dan Helikopter pada dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun 2015.

" Ini Aksi kami Jilid dua karena kami Perkumpulan Mahasiswa Indonesia meragukan penanganan perkara tersebut yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua, sehingga Kami harus mendatangi Gedung Kejagung dalam menyampaikan aspirasi ini agar diketahui Jaksa Agung bahwa  dengan dinaikan-nya status perkara tersebut ke tahap penyidikan, maka harus disertai dengan penetetapan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, namun hingga kini kasus mega dugaan korupsi itu masih menguap di Kejati Papua," teriak  Acel dalam orasinya selaku Kolap di depan Gedung Kejagung RI, Senin (19/12/2022).

Acel menyampaikan, Perkara dugaan Mega Korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dengan Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 pada tanggal 24 Agustus 2022, maka sudah sepatutnya Kejati Papua mengumumkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka karena saat itu, Johanes Rettob sebagai orang yang bertanggungjawab, karena berperan sebagai Kepala Dinas Perhubungan.


" Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi ini harus memperoleh kepastian hukum, sehingga Kejagung seharusnya memerintahkan Kejati Papua agar segerah mengumumkan tersangka," teriak Acel .

Acel menyatakan PMI telah mengantongi data terkait kasus tersebut, sehingga jabaran konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022 , memenuhi unsur tindak pidana yang harus Kejaksaan  melakukan proses secaraa tuntas dengan menangkap dan memenjarakan para tersangka.

“ Perkara ini murni penegakan hukum, sehingga kami ingatkan Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung RI agar tetap konsisten dalam pemberantasan Korupsi  terutama dalam perkara ini, karena kami menduga ada dalang aktor intelektual tertentu yang mencoba mengintervensi penyidikan perkara ini agar tidak berjalan sebagaimana mestinya," Terangnya.

Acel menegaskan dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut murni penegakan hukum, namun belum adanya tersangka dalam penegakan hukum kasus tersebut, patut diduga penyidik Kejati Papua masuk angin karena hingga kini kasus yang diduga merugikan negara milyaran rupiah tersebut  mengendap di Kejati Papua. 

Diakhir  orasinya, Acel dengan tegas meminta Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanudin agar memerintahkan Kejati Papua Witono.SH M.Hum agar segerah menggelar konfrensi pers mengumumkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.  (Oleh : Acel/Koordinator PMI)