Kabar terbaru terkait Ferdy Sambo yang dikabarkan mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit .
"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman dalam keterangan tertulis, dikutip duniaoberita.com dari Viva, Jumat, (30/12/22).
Arman menjelaskan jika pencabutan gugatan ini adalah bagian dari kecintaan Ferdy Sambo kepada Institusi Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," ungkapnya.