Kabar terbaru terkait para guru yang telah menyandang status sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG jika syarat lain terpenuhi.
Dikabarkan bahwa proses sertifikasi guru dilakukan melalui program PPG Dalam Jabatan. Setelah lulus PPG Dalam Jabatan, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai syarat mendapatkan tunjangan profesi yang disebut juga tunjangan sertifikasi.
Ada berbagai polemik terkait tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023, di antaranya apakah TPG akan dihapus tahun 2023 hingga adakah tunjangan lain untuk guru sertifikasi.
Adapun penjelasan dari hal-hal terkait tunjangan guru sertifikasi tersebut telah dipaparkan oleh Kemdikbud dan Kemenkeu.
Berikut ini kabar gembira untuk guru sertifikasi soal tunjangan TPG dan lainnya:
1. Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Lebih Lancar
Sambut tahun 2023, Kemdikbud telah merancang kebijakan baru untuk para guru, baik itu tentang tunjangan hingga program pendidikan yang dijalankan.
Untuk tunjangan sendiri, tentunya para guru berharap agar pencairannya bisa cepat dan lancar, termasuk juga tunjangan sertifikasi guru.
2. Guru Sertifikasi Bisa Dapat TPP
Apakah guru sertifikasi bisa memperoleh tunjangan lain selain tunjangan profesi guru? Jawabannya bisa.
Para guru penerima tunjangan sertifikasi berkesempatan mendapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.
Perlu diketahui, TPP bersumber dari dana APBD sementara TPG bersumber dari APBN. Polemik guru yang sudah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP dijawab oleh Kemdikbud melalui Dirjen GTK.
Dalam surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwa pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah, tidak terkecuali guru sertifikasi.
3. Kepastikan Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Tahun 2023
Beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi guru/TPG akan dihapus pada tahun 2023. Benarkah informasi tersebut?
Hal ini secara langsung dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memaparkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan di tahun 2023, termasuk di dalamnya tunjangan profesi guru.
Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 tersebut disampaikan Menkeu dalam sidang kabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.
Bahkan, anggaran pendidikan tahun 2023 disebutkan lebih tinggi dan pendanaan wajib yang di dalamnya termasuk tunjangan menjadi anggaran tertinggi Kemdikbud.
Sumber : Beritasoloraya
AYO BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI
DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS