Kabar terkait adanya dua warga negara asing (WNA) asal China ditangkap lantaran di duga merencanakan aksi unjuk rasa menolak KTT G20.
“Benar Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI mengamankan dua orang warga negara China. Saya dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim bahwa dua warga China yang merencanakan demo pada saat pelaksanaan G20,” ungkapnya Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (12/11/22).
Dikabarkan bahwa dua WNA asal China berinisial HCC dan YX itu diamankan di Jakarta oleh petugas Imigrasi pada Jumat (11/11) 2022 malam. Petugas menemukan beberapa bukti yang menunjukkan upaya provokasi menggalang massa untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak KTT G20 di Bali.
“Saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu,” tegasnya.
Langkah pengamanan oleh petugas dilakukan karena kedua WNA asal China tersebut pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, sehingga dilarang melakukan aktivitas politik di Indonesia.
Keduanya dinilai melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantonginya.
“Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20,” pungkasnya.
Foto : Ilustrasi