"Kalau masih dalam pemeriksaan itu, belum dapat disimpulkan mengaku atau tidak, tapi untuk fakta-faktanya mengarah pada perbuatan yang dilaporkan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Shollu kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Dikabarkan bahwa ia mengatakan Polres Tanggerang Selatan hanya meminta keterangan Bripka HK secara internal. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Propam Polda Metro Jaya. (duniaoberita/detik.)