Bakal Akan Dituntut MNC Group soal Analog Switch Off, Terungkap Jawaban Tegas Mahfud MD

Iklan

terkini

terkini

Terkini Lainnya

Bakal Akan Dituntut MNC Group soal Analog Switch Off, Terungkap Jawaban Tegas Mahfud MD

Kabar terbaru terkait Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan respons soal adanya ancaman tuntutan dari grup media milik Hary Tanoesoedibjo, MNC perihal kebijakan peralihan televisi analog ke digital.

Dikabarkan bahwa Mahfud menyatakan siap untuk siapapun yang ingin melayangkan pelaporan atau tuntutan, sebab hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

"Ya silakan aja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," kata Mahfud saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Mahfud menyebut, perihal peralihan TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) itu sejatinya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karenanya, peralihan tersebut sejatinya sudah jadi kebijakan yang harus ditaati oleh pemerintah dan swasta dalam hal ini penyelenggara siaran televisi.

"Dan ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah ini sudah berlaku sebelum ada UU, putusan MK prospektif lah putusan MK itu, kita ga khawatir soal itu. Mari kita yang baik aja untuk kebaikan bangsa dan negara," ucap Mahfud.

Tak hanya itu, kebijakan perihal peralihan dari analog ke digital ini juga merupakan mandat dari International Telecommunication Union (ITU) atau persatuan telekomunikasi internasional.

Hal itu semata kata Mahfud, untuk mendukung penerapan masyarakat lebih digital dan akhirnya hanya mengeluarkan biaya murah.

"Persatuan telekomunikasi internasional mengatakan harus segera agar masyarakat teknologinya bagus dan pada akhirnya lebih murah," tukas Mahfud.

Sebelumnya, kelompok media pimpinan Hary Tanoesoedibjo MNC Group melayangkan surat terbuka untuk Menkopolhukam Prof. Mahfud MD. (duniaoberita/Tribunnews)



EDUKASI

Terkini

Headline

Iklan

Terkini

Follow us