Kabar terbaru terkait pihak kepolisian mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait kasus Siti Elina (24), wanita berpistol yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat.
Selanjutnya Siti Elina kini ditetapkan sebagai tersangka UU Terorisme hingga kepemilikan senjata api ilegal.
Dikabarkan bahwa Polisi juga memaparkan sejumlah temuan terkait Siti Elina. Wanita asal Koja, Jakarta Utara, itu diketahui terhubung dengan kelompok radikalisme eks Hizbuth Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Dari hasil pendalaman juga ditemukan keterkaitan suami dan murabbi Siti Elina yang tergabung dengan kelompok NII Jakarta. Sejauh ini, Densus 88 Antiteror masih mendalami motif Siti Elina mencoba menerobos Istana Negara. (duniaoberita/detik)