Terungkap Analisa Pakar Soal Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak

Iklan

terkini

terkini

Terkini Lainnya

Terungkap Analisa Pakar Soal Kesaksian Kamaruddin Simanjuntak

Kabar terkait pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai beberapa keterangan Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer hanya sebuah perkiraan. Sebab, keterangan tersebut hanya merupakan informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Itu bukan keterangan saksi, tetapi perkiraan saksi,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Dikabarkan bahwa Fickar menjelaskan, keterangan saksi dalam persidangan semestinya merujuk atas apa yang dilihat, didengar atau dirasakannya langsung. Bukan justru merujuk atas informasi dari orang lain.

“Jadi kalau mendengar tidak langsung, maka itu hanya perkiraan yang didasarkan pada keterangan orang lain. Jadi bukan keterangan saksi karena tidak dilihat, tidak didengar dan tidak dirasakannya sendiri, melainkan kata orang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fickar menyebut perkiraan yang disampaikan Kamaruddin dalam kesaksiannya di persidangan tidak memiliki nilai. Sebab tidak didukung atau dilengkapi dengan bukti-bukti.

“Perkiraan itu tidak punya nilai pembuktian jika tidak didukung alat bukti lain,” katanya. (duniaoberita/suara)



Topik Populer

Follow us