Poin ketiga, lanjut Febri, sejatinya dalam dakwaan jaksa penuntut umum tak menyebut peran Putri Candrawathi menembak Brigadir J seperti yang diutarakan Kamaruddin.
"Bukti 3
Dakwaan Jaksa sama sekali tak menyebut peran Putri yg melakukan penembakan, seperti yg dituduhkan Kamaruddin,".
"Bukti 4
Berkas perkara sama sekali tak memberi petunjuk peran Putri yg ikut menembak, bagus dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan balistik, visum ataupun ekshumasi dll.
Melalui Twitternya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah membeberkan tujuh poin bantahan pihaknya atas klaim Kamaruddin di persidangan kematian Brigadir J.
Tidak ada dukungan bukti untuk membenarkan tuduhan Kamaruddin tersebut,".
Poin kelima, Febri menyebut bahwa Putri Candrawathi tak berada di tempat tewasnya Brigadir J.
"Bukti 5
Bu Putri tak berada di ruangan letak penembakan. Seluruh saksi mengetahui, Bu Putri sedang berada di kamar saat peristiwa penembakan terjadi," kata Febri.
Selanjutnya, Febri juga menjadikan pengakuan Bharada E untuk mematahkan klaim Kamaruddin.
"Bukti 6
Richard Eliezer, melalui Kuasa Hukumnya membantah keterangan Kamaruddin, karena menurut Richard Bu Putri tak ikut menembak.
Pernyataan RE (sbg Terdakwa) yg menerima keterangan saksi2 yg disampaikan diplintir seolah2 membenarkan mengetahui peristiwa," cuit Febri.
Poin terakhir, lanjut Febri, mengutip berkas Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri soal hasil pemeriksaan uji balistik senjata yang menewaskan Brigadir J.
"Bukti 7
Dalam berkas Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri No. 3302/BSF/2022 tgl 5 Agustus 2022 dan ket pakar tak terdapat senjata buatan Jerman.
Hanya terdapat 2 senjata, adalah senjata Richard, Glock 17 buatan AUSTRIA dan senjata Josua, adalah HS buatan CROATIA," tuturnya.
Febri mengklaim tetap banyak fakta lain yang dapat diungkapnya.
Namun, ia menghormati proses persidangan yang saat ini tetap tengah berjalan.
"Jk berkas perkara dibaca lebih rinci, banyak fakta lain yg bs diungkap. Namun krn proses sidang sedang berjalan, fakta demi fakta dan bukti tsb akan dibuka & diuji di persidangan," katanya.
Ia berharap persidangan pembunuhan Brigadir J yang turut menyeret istri Ferdy Sambo dapat melangkah tanpa adanya hoaks yang berseliweran.
"Harapan Kami sederhana, singkirkan asumsi, halusinasi & hoax. Mari kembali pada fakta yg objektif.
Hanya dg menguji fakta demi fakta di ruang terhormat ini, maka apa yg kt harapkan bersama, keadilan utk semua, khususnya utk korban bs diwujudkan.
Info bohong, hoax, caci maki atau bentuk lain hanya akan merusak kredibilitas proses peradilan yg kt hormati ini.
Terima kasih," papar Febri. (duniaoberita-sumber: JKTNEWS)