Terkait Keberatan Yang Dibacakan oleh Penasehat Hukum Atas Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri, Ini Jawaban Tegas Kejagung Skip to main content

Terkait Keberatan Yang Dibacakan oleh Penasehat Hukum Atas Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri, Ini Jawaban Tegas Kejagung

Kabar terkait Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa, mengatakan surat dakwaan bagi tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sudah lengkap, cermat, dan jelas.

Dikabarkan bahwa Ketut mengatakan hal itu guna menanggapi nota keberatan dari kedua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP; sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut adalah hak terdakwa, tambahnya.

"Kami menghormati itu," kata Ketut.

Namun demikian, lanjut Ketut, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa itu belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

"Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," jelasnya.

Ketut menambahkan eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.

"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," katanya. (Antara)