Kabar terkait adanya kecurigaan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin soal kematian Brigadir Pol Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J direspons dengan emosi dan air mata oleh Ferdy Sambo.
Dikabarkan bahwa hal tersebut tertuang dalam dakwaan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
“Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbakmu,” kata Ferdy Sambo kepada Arif Rachman Arifin disaksikan Hendra Kurniawan di ruang Kadiv Propam Polri.
Hendra Kurniawan kemudian menenangkan, dengan meminta Arif Rachman Arifin mempercayai Ferdy Sambo.
“Sudah Rif kita percaya saja,” ujar Hendra Kurniawan.
Sambo kemudian memerintahkan kepada Arif untuk memusnahkan semua rekaman tersebut. Kemudian kepada Hendra, Sambo meminta ia memastikan semuanya beres.
Sambo juga memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu.
"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan perintah Sambo.
"Ferdy Sambo meminta kembali kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, berkata 'pastikan semuanya sudah bersih'," bunyi dakwaan.
Arif kemudian menyampaikan permintaan Sambo tersebut kepada Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang berada di luar ruangan.
"Untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin," ujar jaksa menirukan perkataan Arif.
"Kemudian saksi Baiquni Wibowo berkata 'yakin bang?'," sambung jaksa. "Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif seperti ditirukan jaksa.
Mendengar jawaban Arif, Baiquni kemudian meminta waktu untuk terlebih dahulu membackup file-file pribadi yang tersimpan di laptopnya sebelum diformat.
Setelahnya, semua bukti dihapus. Bahkan laptop itu dihancurkan hingga berkeping-keping.
"Keesokan harinya saksi Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tanganya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan informasi elektronik atau dokumen elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," ujar jaksa.
Atas perbuatan itulah Sambo dkk didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.