Kabar terbaru terkait sosom Alvin Lim divonis empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Dikabarkan bahwa mengenai pasca putusan tersebut Alvin Lim menanggapi dengan santai.
“Kan sudah saya katakan dari awal, ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA InCracth. Ini dua kali sidang perkara sama seharusnya Nebis in Idem, tapi dipaksakan oleh oknum, ” Kata Alvin dalam keterangan hak Jawab dari LQ Indonesia Law Firm yang diterima Poskota,Kamis (1/9/2022).
“Saya dituduh memberikan alamat rumah/kantor saya untuk buat KTP Palsu ke klien perceraian saya. Namanya klien ketika tandatangan di surat kuasa dan kartu nama sudah ada alamat saya. Lalu jika disalahgunakan orang, harus saya tanggung jawab? Dalam dakwaan sudah jelas tertulis, boleh pakai alamat, tapi jangan untuk yang aneh-aneh. Ucapan, jangan pake untuk yang aneh-aneh kan jelas, apalagi digunakan melawan hukum. Tapi itu lah ini sudah settingan, percuma melawan kesewenangan oknum aparat,” sambungnya.
Menurut Alvin perkara yang sama sudah pernah diputus di tahun 2020 di Mahkamah Agung dan dirinya sudah diperingatkan oknum untuk tidak mengurus kasus investasi bodong melawan oknum-oknum raksasa.
“Jika saya cari aman , dan tidak usik perkara investasi bodong maka saya aman. Tapi saya kasihan melihat masyarakat Indonesia yang meminta bantuan saya. Inilah bukti bobroknya sistem hukum di Indonesia. Hari ini, saya menjadi korban kriminalisasi oknum jaksa dan hakim, mungkin dikemudian hari kalian bisa menjadi korban. Saya yang mencoba melawan oknum, menjadi yang pertama dikerjain. Ini resiko saya sebagai pengacara yang jujur dan vokal, saya terima dengan hati terbuka,” tuturnya. (duniaoberita/Poskota)