Kabar terbaru terkait Pengacara Gubernur Lukas Enembe , Stefanus Roy Rening yang angkat bicara atas dilaporkannya ke Bareskrim Polri.
Dikabarkan bahwa Laporan tersebut dilayangkan PJ Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melalui kuasa hukumnya setelah somasi yang dilayangkan kepada Roy Rening tak dihiraukan.
"Somasi yang disampaikan itu tidak dilampirkan surat kuasa, jadi saya tidak tahu apakah betul somasi itu didasarkan surat kuasa Pak Paulus. Seharusnya somasi itu dilampirkan surat kuasa karena takutnya orang mengklaim saja. Somasi yang diberikan ke saya itu, tidak dilampirkan surat kuasa, sehingga saya tetap berpandangan bahwa somasi itu belum sah karena tidak dengan surat kuasa," kata Roy Rening saat dihubungi, Kamis (29/9/2022
"Secara substansi saya tetap berpandangan bahwa saya tidak tahu laporannya tentang apa, saya lihat aja perkembangan deh, saya mengikuti saja upaya-upaya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Pak Waterpauw atau Pak Waterpauw nya sendiri silakan saja, namanya hak warga negara toh," ujarnya.
Menurut Roy dirinya menyampaikan statmen yang berkaitan dengan Paulus Waterpauw sesuai dengan kapasitasnya sebagai pengacara yang membela klien nya. Dia mengatakan apa yang disampaikan mengenai Paulus Waterpauw merupakan fakta yang didapat dari keterangan Lukas Enembe.
"Yang peting saya sedang menjalankan fungsi saya sebagai pengacara sebagai pembela. Tidak ada yang lain itu, fungsi saya adalah fungsi pembelaan terhadap klien saya. Bahwa nanti ada risiko dari pembelaan itu, konsekuensi dari menjalankan profesi," ucapnya.
"Apa yang saya sampaikan itu kan fakta-fakta politik yang saya tahu yang ada referensinya dan setelah saya sudah konfirmasi ke Pak Gubernur, semua Pak Gubernur katakan semua itu benar semua yang kau ngomong Roy kan begitu. Saya bicara fakta bukan opini, kalau saya bicara opini mungkin saya salah, tapikan berdasarkan referensi, berdasarkan keterangan Pak Gub dan saya sendiri yang mendampingi Pak Gub," lanjutnya.
Roy menyampaikan dirinya tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik siapapun. Menurutnya, perkara yang ditanganinya sarat dengan politik sehingga melebar.
"Tidak sama sekali berniat mencemarkan nama baik siapapun, tapi karena perkara ini sarat dengan politik hukum sehingga begini lah dinamikannya akhirnya keman-mana.Kalau perkara korupsi itu harus ada dugaan yang namanya temuan dulu, temuan kerugian negara, kalau nggak ada kerugian negara orang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, itu jadi bogem," imbuhnya. (duniaoberita-sumber : detik)