Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan Penjara, Hakim Ungkap Alasan Tegas Berikut

Iklan

terkini

terkini

Terkini Lainnya

Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan Penjara, Hakim Ungkap Alasan Tegas Berikut

Kabar terbaru terkait Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, divonis 5 bulan 15 hari penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

"Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi, sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat,” kata hakim ketua Djuyamto.

Majelis hakim berpendapat bahwa upaya yang seharusnya dilakukan jika seseorang melakukan dugaan penistaan agama, sesuai ketentuan hukum, adalah melaporkan kepada pihak berwajib.

“Menimbang bahwa jika perbuatan sebagaimana dilakukan terdakwa dibenarkan dengan alasan melakukan pembelaan agama, maka semua orang akan melakukan hal-hal yang serupa dengan alasan pembelaan agama masing-masing,” tuturnya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan Irjen Napoleon berpotensi menimbulkan kekacauan.

Terlebih, mantan Kadiv Hubinter Polri itu dianggap memahami ketentuan Perundang-undangan yang berlaku untuk menindak pelaku penistaan agama.

“Sudah banyak pelaku kasus penistaan agama atau penghinaan agama, termasuk saksi M Kace, dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku,” bebernya.

Tindakan Napoleon, kata hakim, mengakibatkan M Kace mengalami luka-luka.

Hal yang meringankan, terdakwa dianggap bersikap sopan dalam persidangan, dan Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan.

“Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," jelas hakim.


EDUKASI

Terkini

Headline

Iklan

Terkini

Follow us