Kabar terkaiit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sebuah video, diklaim telah menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Dikabarkan bahwa dari hasil penggeledahan itu, KPK disebut menemukan uang sebesar Rp50 miliar di kediaman politikus PDIP asal Yogyakarta tersebut.
Konten yang beredar di YouTube itu turut memperlihatkan foto Hasto Kristiyanto tengah memakai rompi jingga, yang merupakan ciri khas dari tahanan KPK.
Berikut judul video di YouTube yang juga tersebar melalui Twitter itu:
"#GIMANA JOK? MUSN4HKAN PARTAI PRAMPOK.!!
TERBARU.!! KPK TEMUKAN 50 MILIAR DIRUMAH HASTO
TAK BISA MENGELAK LAGI KESAYANGAN PDI-P TERANCAM BUI,".
(Foto : Hasil Tangkapan Layar/HOAX)
Dikabarkan bahwa dari hasil penggeledahan itu, KPK disebut menemukan uang sebesar Rp50 miliar di kediaman politikus PDIP asal Yogyakarta tersebut.
Konten yang beredar di YouTube itu turut memperlihatkan foto Hasto Kristiyanto tengah memakai rompi jingga, yang merupakan ciri khas dari tahanan KPK.
Berikut judul video di YouTube yang juga tersebar melalui Twitter itu:
"#GIMANA JOK? MUSN4HKAN PARTAI PRAMPOK.!!
TERBARU.!! KPK TEMUKAN 50 MILIAR DIRUMAH HASTO
TAK BISA MENGELAK LAGI KESAYANGAN PDI-P TERANCAM BUI,".
(Foto : Hasil Tangkapan Layar/HOAX)
Lantas, benarkah KPK temukan Rp50 miliar di rumah Sekjen PDIP?
Ia mengatakan masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id atau melalui akun resmi media-media sosial KPK. (Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan video di YouTube itu memuat informasi palsu atau hoaks.
Ali Fikri, dalam berita ANTARA, menjelaskan video hoaks tersebut mengutip pernyataannya secara tidak utuh dan digabungkan dengan potongan-potongan informasi lainnya.
"Jadi, video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul KPK temukan tumpukan uang Rp50 miliar hasil korupsi oleh pihak yang disebut dalam video hoaks itu," jelas Ali Fikri.
Ali Fikri, dalam berita ANTARA, menjelaskan video hoaks tersebut mengutip pernyataannya secara tidak utuh dan digabungkan dengan potongan-potongan informasi lainnya.
"Jadi, video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul KPK temukan tumpukan uang Rp50 miliar hasil korupsi oleh pihak yang disebut dalam video hoaks itu," jelas Ali Fikri.
Ia mengatakan masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id atau melalui akun resmi media-media sosial KPK. (Antara)