Hasil Sidang Kode Etik Kombes Pol. Agus Nur Patria, Berikut Keputusannya

Iklan

terkini

terkini

Terkini Lainnya

Hasil Sidang Kode Etik Kombes Pol. Agus Nur Patria, Berikut Keputusannya

Kabar terbaru terkait  sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria sebagai anggota Polri atas keterlibatannya dalam menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).

Dikabarkan bahwa selain PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar. (duniaoberita/Koranjakarta)

Topik Populer

Follow us