Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan, Masyarakat Dayak Ngamuk, Terungkap Alasannya

Iklan

terkini

terkini

Terkini Lainnya

Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan, Masyarakat Dayak Ngamuk, Terungkap Alasannya

Kabar terbaru terkait Edy Mulyadi terdakwa kasus Tempat Jin Buang Anak yang  divonis yang sudah diberikan oleh pengadilan, Edy Mulyadi hanya dikurung 7 bulan 15 hari penjara.

Dikabarkan bahwa berdasarkan putusan itu, massa dari Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) tidak terima dengan putusan hakim terhadap terdakwa Edy Mulyadi.

Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022), kericuhan terjadi usai hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy Mulyadi.

Hakim menyatakan Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" imbuhnya.

Setelah membacakan vonis, Hakim Adeng juga langsung memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Belum selesai membacakan amar, massa yang semula tertib duduk di kursi mulai berdiri.

Mereka berteriak dan menyebut putusan hakim tidak adil.

"Putusan hakim tidak adil," kata Ketua MADN Jaelani Christo yang kemudian diikuti massa lainnya dengan ucapan senada.

"Iya, hakim tidak adil," sahut massa lainnya.

Ruang sidang pun semakin riuh.

"Hakim tidak punya hati nurani," tambah massa. (duniaoberita/Tribunpekanbaru)

Sumber Foto : Hasil Tangkapan Layar di YouTube CNN Indonesia 


EDUKASI

Terkini

Headline

Iklan

Terkini

Follow us