Kabar terkait BPJS Kesehatan yang merupakan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat, PNS, hingga pegawai swasta.
Adapun program BPJS Kesehatan mulai berjalan pada tahun 2014 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Salah satu programnya yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berjalan melalui sistem asuransi.
Di mana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Semua WNI wajib menjadi peserta BPJS, termasuk orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan.
Melansir dari IndonesiaBaik, berikut beberapa operasi besar yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi Caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi mata
13. Operasi miom
14. Operasi Odontektomi
15. Operasi pencabutan pen
16. Operasi pengganti sendi lutut
17. Operasi timektomi
18. Operasi tumor
19. Operasi usus buntu
Terkait hal tersebut, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan menyebut BPJS Kesehatan masih bisa menanggung jenis operasi lainnya.“Tidak hanya 19 itu,” ujarnya, seperti dikutip dari KOMPAS.com pada Selasa (27/9/2022).