Kabar terbaru terkait Putri Candrawathi yang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat tengah malam tadi (26/8/2022).
Dikabarkan bahwa meski pemeriksaan ditunda hingga Rabu pekan depan, PC masih bersikukuh menolak sangkaan penyidik terhadapnya. Putri sendiri disangkakan Pasal 340 KUHP yakni dugaan pembunuhan berencana.
Melalui kuasa hukum PC, Arman Hanis, selepas mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan yang ditunda tersebut. Arman menjelaskan kliennya tidak memiliki peran yang disangkakan berdasarkan BAP di Bareskrim.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujar Arman kepada awak media saat dijumpai di loby utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).
Lebih lanjut kuasa hukum PC mengungkapkan bahwa perkara ini akan semakin terang di Pengadilan.
"Kami juga tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan," tehas Arman.