Kabar terbaru terkait Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) membeberkan pengakuan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas perintah mengakui adanya pelecehan seksual yang dialaminya dengan terduga pelaku yang disebutnya Brigadir J.
Dikabarkan bahwa hal itu sebagaimana pengakuan Putri yang didapat Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Putri mengaku diperintahkan mengubah tempat kejadian perkara pelecehan seksual dari seharusnya di Magelang, Jawa Tengah menjadi Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,' kata Taufan ketika tirukan pengakuan Putri Candrawathi, Senin (29/8).
Walaupun demikian, Taufan mengatakan bahwa pengakuan itu, harus dibuktikan, agar tidak terjadi lagi kesimpangsiuran seperti awal kasus ini mencuat ke publik.
"Telah membuat kehebohan banyak pihak tetapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan begitu," ujar Taufan.
Karenanya kata Taufan, tugas penyidik Polri untuk membuktikan pengakuan Putri tersebut dengan mencari berbagai bukti dan keterangan agar memvalidasi kejadian yang sebenarnya.
"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu. Yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa dimana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua (Brigadir J)," sambungnya. (duniaoberita/Merdeka)