Kabar terbaru terkait Polda Metro Jaya menangkap seorang warga Pekanbaru, Riau terkait unggahannya yang berisi terkait Irjen Ferdy Sambo. Dia kini telah ditahan di Polda Metro.
Dikabarkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, warga tersebut bernama Masril. Dia mengunggah ulang konten terkait dugaan perjudian Irjen Ferdy Sambo. Masril dilaporkan dengan laporan model A yang artinya laporan tersebut dibuat anggota Polri.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2022. Dia dituduhkan melanggar Pasal 26 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 207 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya betul, sudah ditahan 20 hari," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (25/8).
Dia enggan menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut. Zulpan hanya menegaskan, pihaknya kini tengah memproses penangguhan penahanan yang telah diajukan pihak Masril.
"Beritanya kan sudah naik, jadi statement saya sebagai Kabid Humas Polda Metro terkait kasus ini, Polda Metro sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan. Itu aja," pungkas dia. (duniaoberita-sumber : Kumparan)