Kabar terbaru terkait Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberikan tugas terakhir oleh Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
"Dalam konteks obstruction of justice, memastikan adanya aspek fair trial, dan pengawasan proses di pengadilan,” ujar Anam saat dikonfirmasi GenPI.co, Kamis (25/8).
Akan tetapi, kata Anam, pihaknya tidak akan melakukan pendalaman dan pencarian informasi seperti saat menangani kasus Ferdy Sambo.
“Kami akan mengawasi apakah proses proses pengadilan dan sebagainya itu dilakukan secara baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," ucapnya.
Menurutnya, Komnas HAM akan memberikan catatan kepada pengadilan jika terjadi hal-hal di luar prinsip HAM.
"Memberikan catatan jika memang terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial atau tidak mencakup ke obstruction of justice,” ujar Anam (duniaoberita/GenPi)