Kabar terbaru terkait gugatan advokat Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penasihat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E Ronny Berty Talpesy, berbuntut panjang.
Dikabarkan bahwa gugatan itu dilayangkan Deolipa buntut pencopotan dirinya dari pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E.
Dalam gugatannya, Deolipa meminta bayaran sebanyak Rp 15 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilakan gugatan Deolipa tersebut.
Sebab, langkah gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.
"Ya tunggu saja dahulu. Namanya orang gugat, kan, hak seluruh warga negara," tegas Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara bersama Burhanuddin menggugat Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan Deolipa itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Selasa, 16 Agustus 2022.