Kabar terbaru terkait sidang komite kode etik profesi memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Akan tetapi kemudian Ferdy Sambo langsung menyampaikan untuk mengajukan banding atas keputusan ini.
"Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik, Jumat (26/8).
Dalam kesempatan itu, Sambo juga menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah terjadi.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.