Kabar terbaru terkait adanya penggerebekan judi online dilakukan tim dari Direskrimum Polda Jateng, bersama Polres Purbalingga.
Dikabarkan bahwa Polisi menangkap enam orang tersangka berikut barang buktinya. Enam tersangka masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).
Pusat judi online tersebut, berada di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah.
"Untuk saat ini, di Jawa Tengah, judi online ini yang terbesar yang kami ungkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, didampingi pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga, di lokasi penggerebekan, Sabtu (20/8/2022).
Enam pelaku judi online yang ditangkap memiliki peran berbeda mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.
"Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server di sana, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja," katanya.
Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng, akan banyak muncul modus seperti ini. Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain.
"Saya sudah perintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk membongkar semuanya," tandasnya. Dari TKP di Purbalingga, berhasil disita sejumlah barang bukti diantaranya satu set komputer, tiga ponsel, satu macbook warna silver, tiga buku tabungan, empat kartu ATM. (duniaoberita-Sumber : Sindonews)
Foto : Hasil Tangkapan Layar/SindonewsAYO Baca Berita Menarik Lainnya dari DUNIAOBERITA.COM di https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMMTRtAsw0ezLAw?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen