Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kepolisian Skip to main content

Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Sesalkan Brigadir J Dimakamkan Secara Kepolisian

Kabar terbaru terkait pihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyesalkan pemakaman ulang Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat dengan upacara kedinasan Polri. Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

Ia menegaskan bahwa mengacu pada Pasal 15 ayat (1) Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:

“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

“Jelas dalam Perkap, disebutkan dengan tegas meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman, Kamis (28/7/2022).

Beredar kabar bahwa Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual. Sehingga, menurutnya Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan Polri.

“Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” tutur Arman.

Diketahui jasad Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat diautopsi ulang. Kemudian kembali dimakamkan dengan upacara kedinasan Polri.