Kabar terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pesan penting jika keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada dalam bahaya.
Dikabarkan bahwa LPSK secara tegas meminta keluarga Brigadir J untuk meminta perlindungan jika berada dalam bahaya, seperti mendapatkan ancaman dari oknum tertentu.
Hal tersebut dilontarkan secara langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (29/7).
"Kami membuka peluang agar keluarga Brigadir J mengajukan permohonan kalau merasa ada ancaman atau membutuhkan perlindungan," ucap Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bila pihak LPSK baru bisa berkomunikasi dengan pengacara dari keluarga Brigadir J saja.
Sayangnya, LPSK memandang pengacara keluarga Brigadir J punya persepsi keliru terhadap kredibilitas lembaga tersebut.
Hasto pun menjelaskan persepsi keliru tersebut, dengan mengatakan bahwa LPSK tidak akan melindungi polisi.
"Waktu itu saya lihat di televisi mengatakan LPSK di bawah polisi, masa memberikan perlindungan kepada polisi, ini kan keliru," ujar Hasto.
Selain itu, LPSK juga mengaku sulit berkomunikasi dengan pihak keluarga karena belum ada respons.
Bahkan, lembaga tersebut telah mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum keluarganya.
"Kami juga sampaikan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga Brigadir J karena berpotensi terancam," ujarnya lagi. (duniaoberita/GenPi/Ant)