Kabar terbaru terkait adanya total 39 persen kendaraan sepeda motor di Indonesia atau sekitar 40 juta unit yang terdaftar di Samsat tidak membayar pajak, jumlah itu setara dengan dari total kendaraan terkait di Indonesia.
Dikabarkan bahwa disampaikan oleh Dirut PT Jasa Raharja (Persero), Rivan Purwantono, jumlah itu merupakan data akhir tahun 2021 lalu.
"Kondisi ini tentunya menjadi ironi dimana secara kasat mata bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat dan diikuti meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan jiwa. Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan," kata Rivan, Rabu (15/6/2022) lalu.
Rivan menjelaskan, sosialisasi pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak taat aturan STNK, Pembayaran Pajak, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya 2 tahun.
"Sosialisasi akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah," kata dia.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri tengah merencanakan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan. (duniaoberita/suara)