Kabar terbaru terkait peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 pasal 5, tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu.
Dikabarkan bahwa dalam Peraturan Menteri tersebut, syarat mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu adalah:
1. Masyarakat tidak mampu
Jika penghasilan per bulan di bawah UMP kabupaten/kota setempat.
Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya
2. Masyarakat di Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Melampirkan keterangan kepesertaan dari kementerian yang membidangi perumahan
3. Badan hukum di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya
Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya, dan surat keterangan dari instansi penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.
4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan Polri
Melampirkan fotokopi pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.
5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Bertujuan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk.
6. Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
7. Masyarakat hukum adat
Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.
8. Catatan tambahan
Jika kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan instansi berwenang.
Setelah memenuhi syarat diatas, maka masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan tersebut. (duniaoberita/Nextren)