Kabar terbaru terkait PT Pertamina (Persero) resmi mengeluarkan larangan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bagi konsumen yang menggunakan jerikan, drum dan sejenisnya.
(Foto : Hanya Ilustrasi)Dikabarkan bahwa larangan tersebut setelah sebelumnya terjadi polemik kelangkaan pertalite pascadinaikkannya harga pertamax. Banyak konsumen yang kemudian memborong pertalite secara besar-besaran untuk dijualkembali kepada masyarakat.
“Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer),” ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).
Fedy menambahkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
“Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fedy.
Oleh : duniaoberita
Sumber : murianews
#duniaoberita.com #viralduniaoberita
#duniaoberita #oberitaviral #viralnews