Pengacara Hotman Paris Mengundurkan Diri dari PERADI Skip to main content

Pengacara Hotman Paris Mengundurkan Diri dari PERADI

Kabar terbaru datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan surat pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Dikabarkan bahwa Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Otto Hasibuan membenarkan informasi tersebut.

Saat ini, kata Otto, pihaknya masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris tersebut.

"Ada suratnya, tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto di Jakarta, Kamis (14/4).

Akibat surat pengunduran diri tersebut, Hotman Paris akan dikenakan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika mengundurkan diri dari PERADI.

Lebih manjut Ia tegas bahwa hal tersebut dikarenakan setiap advokat wajib bergabung dengan PERADI. Jika tidak, advokat tersebut dianggap telah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia.

“Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat,” tegas ketua PERADI tersebut.

“Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang-Undang advokat. Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini, menurut saya wajib menjadi angota PERADI,” lanjut Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan juga mengatakan, kalau Hotman Paris masih terdaftar di PERADI. Maka dari itu, Otto belum bisa mengambil keputusan apapun sampai saat ini.

“Iya dia terdaftar di PERADI. Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak,” tutup Otto Hasibuan.(duniaoberita/JPNN/MakkasarTerkini)