PA 212 Ajak Muslim Indonesia Membangkang Massal Jika.... Skip to main content

PA 212 Ajak Muslim Indonesia Membangkang Massal Jika....

Kabar mengejutkan datang dari sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) soal vaksin halal. Slamet menilai putusan tersebut sudah tepat.

"Mengapresiasi MA dengan keputusan tersebut karena itu menyangkut hak individu mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam. Keputusan yang sangat tepat," kata Slamet kepada wartawan, Minggu 24 April 2022.

Dikabarkan bahwa pemerintah kata dia harus segera menyiapkan vaksin halal dan meninggalkan vaksin yang menurutnya jelas-jelas sudah haram dengan adanya putusan tersebut.

Selanjutnya bahwa  Slamet menegaskan wajib hukumnya untuk mematuhi putusan itu.

"Pemerintah wajib segera menyiapkan vaksin halal untuk rakyat Indonesia dan mengurangi atau meninggalkan vaksin yang belum jelas kehalalannya. Apalagi yang jelas najis dan haram," kata dia.

Apabila pemerintah abai terhadap putusan tersebut, lanjutnya, dia menyerukan untuk menggugat pemerintah. PA 212 mendesak pemerintah segera menyediakan vaksin halal.

"Rakyat mesti gugat pemerintah dan jika dengan sengaja pemerintah tidak mau menyiapkan vaksin halal. Saya serukan rakyat terutama Muslim-muslim untuk melakukan pembangkangan massal. PA 212 mendesak pemerintah segera dan secepat mungkin menyediakan vaksin halal," ujarnya.

Untuk diketahui vaksin COVID-19 bagi umat Muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan. Adapun hakim, yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.

Oleh : duniaoberita

Sumber : Viva


(Alumni PA 212 )