Kabar terbaru datang dari Lembaga K.PK. terkait seorang wanita yang bernama Lusia Dejesus Martins. Dikabarkan bahwa Lusia Dejesus Martins resmi diserahkan kepada Pemerintah Kab. Belu oleh Pimpinan Nasional Lembaga K.P.K.
Lusia adalah sosok wanita yang diselamatkan dari Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh tim Lembaga K.P.K bekerjasama dengan pihak penegak hukum lainnya.
Presiden Lembaga K.P.K serahterimakan Korban Trafficking kepada Pemerintah Kabupaten Belu (27/4/2022) dikantor Bupati Belu.
Lembaga K.P.K diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Johanes Andes Prihatin,SE.,M.Si sehubungan Bupati dan Wakil Bupati sedang tidak berada ditempat karena tugas diluar kota. Dalam acara tersebut hadir Kepala Dinas Disnakertrans, Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Kaban Kesbangpol, Camat Atambua dan Lurah Manumutin. Presiden Lembaga K.P.K didampingi oleh Ketua PERADAN NTT, Mantan Ketua Koordis THS-THM Bpk. Januario P.V. Moreira, Koorwil THS-THM Malaka Paul Inacio, Koorwil THS-THM Belu Utara, Ketua LEMTARI Malaka, Ketua Lembaga K.P.K Malaka dan Atambua serta sejumlah Advokat PERADAN.
Indranas Gaho yang juga Ketua Umum PERADAN menyampaikan kepada awak media bahwa korban telah diserahmakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.
"korban telah diserahmakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, serah terima ini didasarkan karena korban adalah penduduk Kabupaten Belu, dengan adanya serah terima ini, kita sangat harapkan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan lebih lanjut terhadap korban," tegasnya.
"Serahterima ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara serah terima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belu dengan Presiden Lembaga K.P.K yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kab. Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur," ucapnya kepada duniaoberita.com
Korban yang diselamatkan oleh
Departemen Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dept. TPPO) Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) adalah bernama Lusia Dejesus Martins, berusia 29 tahun, jenis kelamin perempuan, warga Kabupaten Belu.
Kronologi Kasus
Berawal dari tahun 2010, korban direkrut oleh sebuah yayasan penyalur tenaga kerja dari Atambua lalu dibawa ke Jakarta sebanyak 4 orang. Setelah tiba di Jakarta, keempatnya dibagi dan disalurkan untuk bekerja menjadi Pembantu Rumah Tangga dan korban disalurkan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Sejak tahun 2010 hingga maret 2022 bekerja, korban mengalami penderitaan psikis dibawah tekanan tidak diperbolehkan memeng alat komunikasi, mental-nya jadi terganggu karena tidak diinjinkan kemana-mana, penderitaan ekonomi karena tidak dibayarkan gaji selama 11 tahun, dan penderitaan sosial karena korban tidak diinjinkan berinteraksi dengan banyak orang dan hanya boleh dirumah saja.
Pada tahun 2022, korban memberanikan diri menemui orang sesama dari Atambua dan meminjam handphone untuk menghubungi salah satu Anggota Polri di Atambua. Lalu, anggota polri tersebut sharing dengan Presiden Lembaga K.P.K untuk menemukan solusi terbaik (5/3/2022).
Presiden Lembaga K.P.K Indranas Gaho kemudian memerintahkan Ketua Wilayah Lembaga K.P.K Kepulauan Riau untuk melakukan investigasi pada tanggal 6 maret 2022 dan kemudian pada tanggal 7 maret dilakukan misi penyelamatan bersama Lembaga K.P.K dengan polisi setempat. Korban berhasil ditemukan dan diamankan oleh Tim Lembaga K.P.K dikantor Lembaga K.P.K Kepri. Korban diberangkatkan dari tanjungpinang dikawal oleh Tim Lembaga K.P.K menuju Medan, dari medan diterima oleh Presiden Lembaga K.P.J dan dibawa ke Jakarta sehingga pada tanggal 26 April 2022 diantar menuju Nusa Tenggara Timur hingga pada tanggal 27 April 2022 dilakukan serah terima dengan Pemerintah Kabupaten Belu dan kepada keluarga. Serah terima korban dengan keluarga dilakukan dengan prosesi acara adat dan acara pemerintahan hingga acara selesai korban kembali ke pangkuan orang tuanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Johanes Andes Prihatin,SE.,M.Si menyampaikan terima kasih kepada Indranas Gaho selaku Lembaga K.P.K karena telah menyelamatkan warga Belu, yang telah dinyatakan hilang selama 11 tahun.
"terima kasih kepada Indranas Gaho selaku Lembaga K.P.K karena telah menyelamatkan warga Belu, yang telah dinyatakan hilang selama 11 tahun. Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa korban akan terus didampingi dan dipantau oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Belu," Katanya kepada duniaoberita.com
Ketua Pembina Lembaga K.P.K Belu dan Malaka mengungkapkan kepada awak media bahwa misi kemanusiaan seperti ini sudah sering dijalankan oleh Presiden Indranas Gaho yang memiliki perhatian khusus kepada putra putri NTT.
"misi kemanusiaan seperti ini sudah sering dijalankan oleh Presiden Indranas Gaho yang memiliki perhatian khusus kepada putra putri NTT. Misalnya pada tahun 2021, pemulangan korban TPPO dari Malaysia bersama kementerian luar negeri," ungkapnya.
"Pak Presiden Lembaga K.P.K ini kan seorang pengacara jadi beliau sangat kosentrasi membela kaum lemah," Kata Paul Inacio yang juga Pembina Lembaga K.P.K Malaka dan Belu.