Buntut Putusan MA Terkait Peradi Otto, Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang Skip to main content

Buntut Putusan MA Terkait Peradi Otto, Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang

Kabar terbaru terkait salah satu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa ditunda. 

Dikabarkan jika Insiden ini buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Dilansir dari Medcom, peristiwa ini terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2022. Saat sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihat lawan.

"Kami keberatan karena kartu anggota diduga tidak sah. Sebab MA sudah menyatakan SK Peradi (Otto) tidak sah. Kami meminta kepada penggugat untuk mengganti advokat karena kartu advokatnya tidak sah," kata Albert dalam persidangan.

Menanggapi keberatan itu, pihak penggugat beralasan kuasa hukumnya sah untuk beracara. Majelis hakim menyatakan menunda persidangan hingga 11 Mei dan akan mempelajari keberatan dari pihak tergugat 1. "Keberatan akan kami pelajari terlebih dahulu. Sidang akan dimulai lagi tanggal 11 Mei 2022," kata hakim.